Indonesiaadalah realisasinya sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan No. V/MPR/1973). 2
Pancasilasebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum, konsekuensinya Isi dan tujuan dari perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila Nilai-nilai Pancasila merupakan penjabaran dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoenesia tahun 1945
Pancasilasebagai Sumber dari Segala Sumber Tertib Hukum. Artinya, segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi, yakni Pembukaan UUD 1945.
Dalamposisinya sebagai dasar negara, Pancasila memiliki beberapa fungsi turunan, yaitu sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa bangsa Indonesia, ideologi bangsa, perjanjian luhur bangsa Indonesia, sumber dari segala sumber hukum, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. jika kita menerapkan Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa, maka bangsa ini
Pancasiasebagai sumber dari segala sumber hukum diatur dalam pasal 2 UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Perundang - Undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber dari segala
sumberdari segala sumber hukum, dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, juga pancasila sebagai ruh / jiwa bangsa. Pancasila sebagai sistem filsafat, dimana nilai nilai pancasila yang terkandung didalamnya adalah hasil dari pemikiran-pemikiran para pejuang kemerdekaan bangsa kita terdahulu.
.
sumber dari segala sumber hukum di indonesia